Paper.id Blog – Kartu kredit merupakan salah satu alat pembayaran non tunai yang sudah dipakai oleh masyarakat sejak dulu. Dengan menggunakan kartu kredit, kita bisa membayar barang di kemudian hari dan bisa dicicil.
Berbeda dengan kartu debit dimana kita harus memiliki dana yang cukup untuk bisa berbelanja nantinya.
Tapi kalian sudah pernah dengar belum sih kartu kredit pemerintah? Pasti ada yang sudah familiar dengan istilah ini, dan ada yang belum sama sekali.
Baca Juga: Mengapa Kalian Perlu Menentukan Syarat Pembayaran Atas Invoice?
Apa itu Kartu Kredit Pemerintah ?
Saat ini evolusi metode pembayaran dari yang awal cash menuju cashless transaction. Nah metode pembayaran cashless ini juga sedang diadaptasi oleh pemerintah melalui penerbitan kartu kredit pemerintah.
Kartu kredit pemerintah ini sebagai bentuk dukungan atas inisiatif strategis program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan kementerian keuangan republik indonesia 2013 – 2025.
Salah satu inisiatif tersebut ialah likuiditas keuangan negara dengan keuangan modern serta mampu mendukung inklusi keuangan.
Dikutip dari situs djpb.kemenkeu.go.id, kartu kredit pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN.
Kewajiban pembayaran pertama pertama kali dibebankan oleh bank penerbit kartu kredit pemerintah. Kemudian satker atau satuan kerja dari setiap instansi wajib melakukan pelunasan pembayaran
Mengenal Lebih Jauh Kartu Kredit Pemerintah
Pada dasarnya pembayaran dan juga pembiayaan pada pemerintah terbagi menjadi dua kategori. Pertama uang persediaan dan juga pembayaran langsung. Pada metode pertama mekanismenya pembayaran transaksi akan dikelola langsung oleh bendahara dan dibayar secara tunai.
Sementara dalam pembayaran langsung, metode yang digunakan adalah transaksi non-tunai atau cashless. Biasanya pembayaran ini sering digunakan untuk barang operasional kantor atau perjalanan binsis.
Mekanisme ini biasanya digunakan untuk pembayaran kontrak ASN, gaji, tunjangan, dan lain sebagainya.
Nah, pada 1 Juli 2019, pemerintah telah memberlakukan kartu kredit pemerintah. Mengutip situs kemenkeu.go.id, Kartu kredit pemerintah salah satu bentuk corporate card. Bedanya, kartu ini digunakan oleh satuan kerja pemerintah.
Sederhananya, kartu kredit pemerintah ini berfungsi layaknya kartu kredit pada umumnya, namun yang membedakan kartu kredit pemerintah hanya digunakan untuk membeli persediaan barang yang dibiayai dari uang persediaan.
Prinsipnya masih sama dengan kartu kredit secara umum. Pemilik kartu wajib membayar pelunasan pembayaran terhadap transaksi pada waktu yang telah disepakati.
Dasar Hukum Kartu Kredit Pemerintah
Kartu kredit pemerintah sendiri memiliki dasar hukum yang melatarbelakangi itu semua.
Yaitu peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.05/2021 ini merupakan peraturan dari PMK sebelumnya yaitu PMK 196/PMK.05/2018 tentang tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah.
Perincian macam-macam hal keperluan yang bisa digunakan untuk kartu kredit pemerintah telah diatur dalam pasal 25 ayat 2 (PMK) Nomor 97/PMK.05/2021.
Selain itu juga dalam (PMK) Nomor 97/PMK.05/2021 diatur juga batasan maksimum belanja yang diperbolehkan menggunakan kartu kredit pemerintah.
Jenis-Jenis Kartu Kredit Pemerintah
Kartu kredit pemerintah terdiri dari dua jenis, dikutip dari situs kemenkeu.go.id, yaitu:
- Kartu Kredit untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal
- Kartu kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan.
Baca Juga:Apa Perbedaan Nota dan Kwitansi? Simak Selengkapnya
Kesimpulan
Nah itulah beberapa informasi dasar seputar kartu kredit pemerintah. Jadi kartu kredit pemerintah merupakan kartu kredit yang dikhususkan untuk keperluan belanja operasional didalam pemerintah.


