Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yakni mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.

Sejak tahun 1999, status BI ditetapkan sebagai lembaga negara yang independen dan memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan tugasnya serta bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain. Hal ini diatur dalam Undang-Undangan No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, yang kemudian diubah melalui Undang-Undang No. 6/2009.

Dengan demikian, BI wajib menolak intervensi dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun. Status dan kedudukan BI ini diperlukan agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter dengan lebih efektif dan efisien.

Statusnya juga diakui sebagai badan hukum publik dan badan hukum perdata yang ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik, BI memiliki wewenang untuk menetapkan aturan-aturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang. Sedangkan sebagai badan hukum perdata, BI dapat bertindak untuk dan atas namanya sendiri di dalam ataupun di luar pengadilan.

Pinjaman Online