
Sesuai Undang-Undang Bea Meterai No. 10 Tahun 2020 Pasal 3 Ayat (2), setiap transaksi di atas Rp5.000.000, wajib menggunakan E-Meterai. Paper menyediakan E-Meterai resmi dari PERURI untuk pengesahan invoice penjualan.
![[object Object]](/assets/images/emeterai/benefit-1.webp)
Semua invoice yang dibubuhi E-Meterai kami, resmi & sah di mata hukum.
![[object Object]](/assets/images/emeterai/benefit-2.webp)
Tempelkan E-Meterai langsung ke invoice hanya dalam 1 menit.
![[object Object]](/assets/images/emeterai/benefit-3.webp)
Bisa online kapan saja dengan Paper, tanpa perlu repot ke kantor pos.
![[object Object]](/assets/images/emeterai/benefit-4.webp)
E-Meterai di Paper dapat dipindai untuk validasi invoice lebih cepat dan terpercaya.
Proses cepat, legal, dan aman hanya dengan 4 langkah.
Akses Akun
Buat Invoice
Beli E-Meterai
Pasang Otomatis
Mulai dengan login atau daftar akun di Paper untuk mengakses fitur E-Meterai dan kelola transaksi bisnis Anda dengan mudah.
![[object Object]](/assets/images/emeterai/step-1.webp)
Buka menu Penjualan dan buat invoice baru agar siap dibubuhi E-Meterai secara digital langsung dari dashboard Paper.id.
![[object Object]](/assets/images/emeterai/step-2.webp)
Masuk ke Paper e-Shop, pilih jumlah E-Meterai yang dibutuhkan, lakukan pembayaran, lalu bubuhkan langsung ke invoice Anda.
![[object Object]](/assets/images/emeterai/step-3.webp)
Setelah pembelian selesai, E-Meterai akan otomatis terpasang di invoice tanpa proses manual tambahan. Cepat, aman, dan efisien.
![[object Object]](/assets/images/emeterai/step-4.webp)